Polres Humbahas Hadiri Mediasi Permasalahan Tapal Batas Arian Bolak Ulu Darat Antara Desa Parsingguran I dan Desa SIria-ria

Redaksi

Polres Humbahas Hadiri Mediasi Permasalahan Tapal Batas Arian Bolak Ulu Darat Antara Desa Parsingguran I dan Desa SIria-ria


HUMBAHAS – Polres Humbahas melaksanakan kegiatan rapat mediasi antara masyarakat Desa Parsingguran 1 dengan masyarakat Desa Ria-ria atas permasalahan tapal batas yang terletak di arian bolak ulu darat Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas

Mediasi tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Kab Humbahas dan pimpin oleh Ramses Lumban Gaol selaku Ketua DPRD Kab Humbahas, Senin (19/2/2024)

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Humbahas AKP Abner Lubis SH, Kapolsek Pollung IPTU Martjunt.

Ipda James Manurung, Assisten I Pemkab Humbahas Jaulim Simanullang, Marolop Manik (Wakil Ketua DPRD).

Guntur Simamora (Anggota DPRD),  Bresman Sianturi (Anggota DPRD), Labuhan Sihombing (Anggota DPRD).

Keplir Torang Sianturi (Anggota DPRD), Poltak Purba (Anggota DPRD), Sireta Siregar (Ketua Lembaga Adat Wanita).

Martini Purba (Anggota DPRD), Eli Eser Siregar (Ketua Lembaga Adat siria-ria), Tokoh Adat Desa Ria- Ria, 30 orang masyarakat Desa Ria-Ria.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Intelkam Polres Humbahas AKP Abner Lubis SH menjelaskan bahwa kegiatan mediasi yang dilaksanakan di kantor DPRD dengan maksud meminta penjelasan kepada pemerintah.

Apakah tanah adat Desa Ria-Ria sebanyak 794 Ha tersebut milik Masyarakat Desa Ria-Ria atau masyarakat Desa Parsingguran 1.

Kemudian masyarakat Desa Siria-ria meminta bantuan kepada Pemkab Humbahas untuk memberikan letak-letak tapal batas sementara menunggu hasil Perda guna mengantisipasi terjadinya keributan keturunan Desa Ria-Ria dan Desa Parsingguran 1 Kecamatan Pollung Kab Humbahas.

"Dalam pelaksanaan mediasi berjalan tertib dan lancar, Ramses selaku ketua DPRD Kabupaten Humbahas memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa Siria-ria dan akan meminta pihak dinas lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat desa siria-ria terkait tanah adat seluas 794 Ha tersebut masuk kedalam hutan Negara atau bukan," jelasnya.

"Kemudian pihak BPN Humbahas akan mengukur letak tanah yang disebutkan oleh masyarakat Desa Siria-ria dengan luas 794 Ha tersebut yang nantinya Pemkab Humbahas akan menyurati Dinas Kehutanan Provinsi untuk meminta penjelasan Peta tanah adat tersebut. Hal ini agar masyarakat Desa Siria-ria tidak cemas dan tidak ada ditunggangi/diprovokasi oleh pihak-pihak politik yang tidak bertanggungjawab."tuturnya.

Hasil rapat dari mediasi tersebut bahwasanya pihak DPRD Humbahas akan membuat tapal-tapal batas lahan seluas 794 Ha menunggu terbitnya Perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas meminta kepada masyarakat Desa Ria-Ria untuk menyurati KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi.

"Ini untuk penjelasan serta perbandingan tanah adat yang ada di dalam Peta tersebut." tutupnya