Satnarkoba Polres Humbahas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Redaksi

Satnarkoba Polres Humbahas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja


HUMBAHAS - Polres Humbang Hasudutan berhasil mengamankan pria dengan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan pria yang diketahui berinisial PT (28) merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Penangkapan PT berlangsung di  Jalan Sisingamangaraja, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.


Di mana penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Humbahas merupakan bentuk nyata Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

Seperti yang diketahui, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di wilayah Desa Bonanionan.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas IPTU Bismar Saragih SH Saat di konfirmasi, Senin (25/03/2024) mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di Doloksanggul

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan kemudian Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Ganja

Tersangka berhasil diamankan petugas beserta barang bukti berupa baskom berisi ganja dengan berat 32,80 gram.

Satu paket/bungkus sobekan kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 11,78 gram.   

Satu bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban berwarna kuning telor yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 100.34 gram.

Satu buah handphone merek nokia berwana biru, satu buah tas berwana hitam.

Adapun tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun

"Kemudian tersangka Berinisial PT bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut."pungkasnya

Setelah dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama PT dan barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada temannya bermarga Sianturi (belum tertangkap) berada di Pollung

"Saat ini Tersangka sudah kami lakukan Penyidikan dan sudah kami kirimkan ke Lapas Kab.Humbang Hasundutan guna menunggu keputusan tuntutan," tutupnya.

(*/nusantaraterkini,co)