Berantas Judi, Polres Humbahas Tangkap 3 Bandar Togel
HUMBAHAS - Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan tiga orang pelaku perjudian jenis Toto Gelap (togel) di wilayah Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga pelaku diamankan dari tiga lokasi yang berbeda pada Kamis (17/5/2024).
Adapun penangkapan bandar togel tersebut yakni di Desa Lobutua, Desa Bonan Dolok, dan desa Sitolubahal Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ketiga pelaku tersebut berinisial ML (47) warga desa Lobutua, RH (28) warga desa Bonan Dolok, dan DH (28) Kelurahan Batipu panjang kecamatan Koto tangah kota Padang.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing, menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi oleh masyarakat tentang adanya permainan judi togel.
"Atas perintah bapak Kapolres, kami berserta tim unit luar melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, ditemukan pelaku ML sedang berada di kediamannya dan sedang memegang HP setelah ditanya benar telah bermain judi jenis togel," kata AKP Bram Sihombing.
Lanjut Kasat, tim unit luar, melakukan interogasi dan memeriksa handphone milik ML pada aplikasi WA.
Ditemukan pemesanan angka tebakan yang bertuliskan angka-angka di dalam aplikasi wa milik pelaku ML tersebut.
"Setelah kita dalami diketahui bahwa pelaku ML selain bermain sendiri juga memberikan kesempatan orang lain bermain judi jenis togel dengan cara menerima pasangan," Lanjut Kasat Reskrim.
Dari keterangan pelaku ML, lanjut Kasat Reskrim, petugas berhasil mengamankan satu orang lain berinisial RH kediamannya di desa Bonan Dolok, yang belakangan diketahui sebagai pemasang dengan bukti uang pasangan yang masih ada pada Pelaku ML.
Di tempat terpisah, petugas juga berhasil mengamankan satu orang berinisial DH di kediamannya, di desa sitolubahal, yang juga diketahui melakukan tidak pidana perjudian melalui aplikasi online.
Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, pelaku DH di temukan sedang bermain judi toto gelap di situs judi online serta ada pemesanan angka tebakan, yang dipesan atau ditebak oleh pelaku.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim polres Humbahas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit Handphone Android, uang tunai Rp 567 ribu dan satu buah ATM.
Terhadap ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami dari Sat reskrim berkomitmen memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Humbahas. Ini adalah bentuk keseriusan polri dalam memberantas jenis-jenis tindak pidana perjudian tersebut," tutup Kasat Reskrim
(*/Nusantaraterkini.co)