Cegah Karhutla, Sat Samapta Polres Humbahas Laksanakan Patroli
Nusantaraterkini.co, HUMBAHAS - Kepolisian resor Humbang Hasundutan melalui Sat Samapta Polres Humbahas, gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat, Jumat (17/5/2024)
Kapolres Humbahas, AKBP HARY ARDIANTO mengatakan, pihaknya tegas melarang masyarakat atau siapa saja membuka lahan dengan cara membakar hutan.
"Karena pada musim kemarau seperti saat ini sangat berbahaya," Ucap Kapolres.
Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla.
Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Lanjut Kapolres, hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Personel Sat Samapta Polres Humbahas juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Sat Samapta polres Humbahas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," pungkasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)